I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi petani Pelaku Agribisnis agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya. Sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya.
Penyelenggaraan Penyuluh Pertanian di masa mendatang harus dapat mendorong pasar aktif petani sebagai Pelaku Agribisnis dan masyarakat umum atas dasar kemitraan. Hal ini sejalan dengan paradigma baru pembangunan yang menekankan berkembangnya prakarsa dan kreativitas masyarakat sesuai dengan semangat Undang-Undang No. 22 Tahun 1994 Tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah pusat akan lebih berfungsi sebagai regulator, fasilitator, dan katalisator pembangunan. Dengan demikian penyuluhan Pertanian dalam pembangunan sistem dan usaha Agribisnis dapat menjadi gerakan masyarakat di daerah agar meningkatkan daya saing dan pendapatan masyarakat, yang pada gilirannya dapat memberi kontribusi pada pendapatan asli daerah.
Forum Penyuluh dan Pertani Pelaku Agribisnis sebaiknya diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan untuk membicarakan, memusyawarahkan dan mencapai kesepakatan mengenai masalah-masalah pelaksanaan program pemerintah dan kegiatan petani dalam rangka pembangunan Pertanian.
B. Tujuan
1. Merespon situasi terkini dan semangat Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan setelah diterbitkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar